WELCOME

Tampilkan postingan dengan label 'Azmi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 'Azmi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 November 2010

JIHAD

Arti / Makna

Jihad secara bahasa berarti mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dan secara istilah syari’ah berarti seorang muslim mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya untuk memperjuangkan dan meneggakan Islam demi mencapai ridha Allah SWT. Oleh karena itu kata-kata jihad selalu diiringi dengan fi sabilillah untuk menunjukkan bahwa jihad yang dilakukan umat Islam harus sesuai dengan ajaran Islam agar mendapat keridhaan Allah SWT.

Macam-Macam Jihad

1. Jihad fi Sabilillah untuk menegakkan ajaran Islam ada beberapa macam, yaitu:
2.Jihad dengan lisan, yaitu menyampaikan, mengajarkan dan menda’wahkan ajaran Islam kepada manusia serta menjawab tuduhan sesat yang diarahkan pada Islam. Termasuk dalam jihad dengan lisan adalah, tabligh, ta’lim, da’wah, amar ma’ruf nahi mungkar dan aktifitas politik yang bertujuan menegakkan kalimat Allah.
3. Jihad dengan harta, yaitu menginfakkan harta kekayaan di jalan Allah khususnya bagi perjuangan dan peperangan untuk menegakkan kalimat Allah serta menyiapkan keluarga mujahid yang ditinggal berjihad.
Jihad dengan jiwa, yaitu memerangi orang kafir yang memerangi Islam dan umat Islam. Jihad ini biasa disebut dengan qital (berperang di jalan Allah). Dan ungkapan jihad yang dominan disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah berarti berperang di jalan Allah.

Sabtu, 07 Agustus 2010

Pengertian ILMU DHORURI dan ILMU MUHTASAB

ILMU DHORURI

adalah ilmu yang masih bisa berubah hukumnya. Asal kata: dlorro-yudlorru-dloriiron يضر

Atau Ilmu Dhoruri dapat juga diartikan sebagai apa-apa yang pengetahuan tentangnya sudah diketahui secara pasti, yaitu sudah pasti padanya tanpa butuh pemeriksaan dan pendalilan, seperti ilmu tentang bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada sebagian, bahwa api itu panas, dan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah utusan Allah subhanahu wa ta'ala.


contoh kasus: babi haram, tetapi bisa menjadi halal bila dalam keadaan dlorurot.dalil Naqli: Al Maidah 33. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.


Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.


Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[394].. Ialah: darah yang keluar dari tubuh, sebagaimana tersebut dalam surat Al An-aam ayat 145.[395]. Maksudnya ialah: binatang yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas adalah halal kalau sempat disembelih sebelum mati.[396].



Al Azlaam artinya: anak panah yang belum pakai bulu. Orang Arab Jahiliyah menggunakan anak panah yang belum pakai bulu untuk menentukan apakah mereka akan melakukan suatu perbuatan atau tidak. Caranya ialah: mereka ambil tiga buah anak panah yang belum pakai bulu. Setelah ditulis masing-masing yaitu dengan: lakukanlah, jangan lakukan, sedang yang ketiga tidak ditulis apa-apa, diletakkan dalam sebuah tempat dan disimpan dalam Ka'bah.



Bila mereka hendak melakukan sesuatu maka mereka meminta supaya juru kunci Ka'bah mengambil sebuah anak panah itu. Terserahlah nanti apakah mereka akan melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sesuai dengan tulisan anak panah yang diambil itu. Kalau yang terambil anak panah yang tidak ada tulisannya, maka undian diulang sekali lagi.[397].



Yang dimaksud dengan hari ialah: masa, yaitu: masa haji wada', haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad s.a.w.[398]. Maksudnya: dibolehkan memakan makanan yang diharamkan oleh ayat ini jika terpaksa.Ilmu nadhori adalah apa-apa yang untuk mengetahuinya membutuhkan pemeriksaan dan pendalilan, seperti pengetahuan tentang wajibnya niat dalam sholat.





ILMU MUHTASAB

Adalah

ilmu yang sudah baku hukumnya asal kata: hasaba. Atau pengetahuan tentang sesuatu yang didapat atau dihasilkan melalui proses pemikiran (kajian) dan pembuktian/penggunaan dalil. Seperti, pengetahuan bahwa alam ini adalah baru . Pengetahuan ini didasarkan atas pemikiran/kajian terhadap alam dan hal-hal yang dikajikan di alam ini, berupa pergantian & perubahan.


contoh kasus: qishaash. (hukuman bagi pendosa)


Dalil naqli : An Nuur 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ (2)

Artinya :

2. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.




sumber : http://hilmazarina.blogspot.com/2008/08/ilmu-dloruri-dan-muhtasab.html.

Pengertian Ushul Fiqh dan Ilmu Fiqh

USHUL FIQH
Tinjauan Bahasa

Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.


Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.


Tinjauan istilah fiqhSedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim : “Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta’ala berfirman: “…dan tunaikanlah zakat!.”


Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut : “Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta’ala berfirman : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai… “.



Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.




ILMU FIQH

Fiqih atau fiqh (bahasa Arab:???) adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya.


Beberapa ulama fiqih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fiqih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.


Fiqih membahas tentang cara bagaimana cara tentang beribadah, tentang prinsip Rukun Islam dan hubungan antar manusia sesuai dengan dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Dalam Islam, terdapat 4 mazhab dari Sunni, 1 mazhab dari Syiah, dan Khawarij yang mempelajari tentang fiqih. Seseorang yang sudah menguasai ilmu fiqih disebut Faqih.



Etimologi

Dalam bahasa Arab, secara harfiah fiqih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fiqih secara terminologi yaitu fiqih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah.


Selain itu fiqih merupakan ilmu yang juga membahas hukum syar'iyyah dan hubungannya dengan kehidupan manusia sehari-hari, baik itu dalam ibadah maupun dalam muamalah.




Sumber : http://www.mediamuslim.net/

Kamis, 05 Maret 2009

Jangan Ucapkan Selamat Tinggal




Jangan ucapkan selamat tinggal kekasih
Meski sering kuukir dijemari waktu
Yang juga kadang mengusikku
Dalam suka maupun jemu


Jangan ucapkan selamat tinggal kekasih
Meski telah usai cerita kita
Dibuat tamat oleh sunyi dan lara


Jangan ucapkan selamat tinggal kekasih
Meski gelap telah menutupi
Dan menggelayut pada dunia yang sepi
Kan, aku tetap di sini dalam kepasrahan diri


Jangan ucapkan selamat tinggal kekasih
Meski aku tak kuat lagi
Mendengar irama gendang kematian bertubi-tubi
Dan sang maut telah menanti
Serta dengan senyum dia menyapa
"Selamat Pagi Tuan Putri"


Jangan....
Jangan....
Jangan ucapkan kata itu kekasih
Jangan ucapkan selamat tinggal
Pada hidupku yang hampir tanggal


CINTA TANPA SYARAT

Kekasihku....
Jika kita ditengah badai musibah
Dan kau masih berdiri tegak disampingku,
Aku percaya tegakmu bagai batu karang
Adalah karena ALLAH

Kekasihku...
Jika aku masih merasakan
Teduhnya senyummu digelapnya
Penglihatanku,
Aku percaya ALLAH meminjamkan cahaya itu dihatiku

Kekasihku...
Jika aku masih dapat berbuat apa saja,
Dan untuk siap saja diketerbatasanku,
Semata-mata karena aku ingin bersyukur diberi
Teman hidup sepertimu

Ahh, Kekasihku...
Aku baru paham ini yang dinamakan cinta,
Cinta Tanpa Syarat
Samapi Akhirat...

Kamis, 19 Februari 2009

APA SiH IP TV Itu.........?????????

Ingin tahu, APA sih IP TV iTu.........??????????












Ayo sekarang kita peLajari bersama-sama
IP TV tU pa...??????

Upz hampiR Lupa, pada BLog ini juga terdapat sEjarah, teknologi, keuntungan, dan kelemahan IP TV nya Lhooo......?????



Menurut Saya....??????


IP TV juga disebut dengan Protocol Televison atau Telco TV, atau Broadband TV, dimana secara aman dapat mengirimkan siaran dengan kualitas yang baik atau video on demand dan konten audio melawati suatu jaringan pita lebar.



IP TV sendiri ialah mengirimkan siaran dari TV tradisional, film, dengan cara melewati suatu jaringan privat. IP TV ini termasuk dalam suatu pengembangan software komunikasi client server yang membroadcast video yang berkualitas tinggi melalui jaringan data yang ada sekarang.



Sejarah dari IPTV di mulai dari tahun 1994, tepatnya di World Newss Now yang disiarkan oleh Stasiun Televisi ABC adalah acara televisi pertama yang disiarkan lewat internet dengan menggunakan piranti lunak CU-SeeMe videoconferencing. Istilah IPTV pertama kali muncul pada tahun 1995 dengan pendirian Precept Software oleh Judith Estrin dan Bill Carrico.



IP/TV itu pada tahun 1994 adalah MBONE compatible Windows dan Unix based application yang berjalan diatas sumber audio atau video yang tunggal dan jamak. dengan jangkauan dari kualitas rendah ke kuliatas DVD dengan menggunakan unicast dan IP multicast RTP/RTCP. Piranti lunak ditulis oleh Steve Casner, Karl Auerbach, and Cha Chee Kuan. Precept telah diperoleh oleh Cisco Systems pada 1998. Cisco menyewa "IP/TV" trademark.



Sebuah perusahaan internet radio yang bernama AudioNet memulai siaran langsung pertama via web (webcast) dengan konten (isi acara) dari WFAA-TV pada bulan Januari 1998 dan KCTU-LP pada tanggal 10 Januari 1998. Pada tahun 1999 tepatnya bulan September, ada sebuah perusahaan operator telekomunikasi regonal di Inggris Raya meluncurkan KIT (Kingston Interactive Television), layanan IPTV lewat DSL pita lebar (broadband) yang disebut Kingston Communications.



Teknologi dari IPTV itu sendiri sangat berbeda dengan video internet. Video internet menyediakan layanan dalam menonton video, seperti preview film dan webcam. Layanan ini sering disebut “best effort” oleh penyedia jasa internet, yang tidak memiliki servis manajemen “back-to-back” bersama dengan pertimbangan-pertimbangan kualitas layanan.
Perbedaannya, teknologi IPTV lebih luas, user friendly (mudah digunakan), dan disatukan dengan teknologi akses DSL (Digital Subscriber Line) berkecepatan tinggi, seperti Asymetric Digital Subscriber Line (ADSL2), ADSL2+ dan Very High Data Rate Digital Subscriber Line (VDSL). Dapat disimpulkan bahwa IPTV menawarkan layanan sinyal televisi dan video disamping dengan layanan-layanan multimedia lain dengan memanfaatkan koneksi internet.

















Keuntungan jika kita menggunakan IPTV adalah
1. Dapat berintegrasi dengan jaringan IP-base service seperti akses internet maupun
VoIP (Voice over IP).
2. Jaringan IPTV juga dapat menyalurkan layanan dengan isi yang lebih banyak dan
fungsi yang lebih beragam.
3. Teknologi IPTV lebih luas.
4. Can user friendly (mudah digunakan).
5. Dapat disatukan dengan teknologi akses DSL (Digital Subscriber Line) berkecepatan
tinggi.
6. Trafiknya dapat diatur sedemikian rupa.
7. dan lain-lain.




Salah satu kelebihan dari IPTV adalah penyatuan sistem transmisi televisi dan IP yang sekaligus menggunakan infrastruktur IP tanpa harus investasi tambahan untuk area dan tower atau hubunagn transmisi, ijin frequency, engineer, perangkat transmisi dan lain sebagainya. Berikutnya jaringan IP memungkinkan untuk broadcast lebih banyak fungsi dan content (siaran).



Dalam perkembangan IPTV yang semakin marak diperbincangkan, masih ada saja kekurangan atau kelemahannya. Karena bergantung dengan jaringan internet kualitas siaran bisa menurun, seperti gambar siaran yang terputus-putus karena kualitas jaringan yang kurang baik.








Syukur....ALHAMDULILLAH,,,,,
sekarang kita telah mengetahui Program dari IPTV...