WELCOME

Selasa, 02 November 2010

JINAYAT

QIYAS

A.Pengertian
Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan sesuatu, sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah menpersamakan huhum suatau peristiwa yang tidak ada nash hukumnya ’ dengan suatu peristiwa yang ada nash hukumnya, karena persamaan keduanya itu dalam illat hukumnya.

HUDUD

1. PENGERTIAN HUDUD

Hudud adalah bentuk jama’ dari kata had yang asal artinya sesuatu yang membatasi di antara dua benda. Menurut bahasa, kata had berarti al-man’u (cegahan) (Fiqhus Sunnah II: 302).

Adapun menurut syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman kejahatan yang telah ditetapkan oleh syara’ untuk mencegah dari terjerumusnya seseorang kepada kejahatan yang sama (Manarus Sabil II: 360).

QISAS

1.Hukuman qisas adalah sama seperti hukuman hudud juga, iaitu hukuman yang telah ditentukan dan ditetapkan Allah hukumannya di dalam Quran dan hadis yang wajib dikenakan ke atas penjenayah yang sabit kesalahannya di dalam mahkamah.
2. Hukuman qisas ialah kesalahan yang dikenakan hukuman balas. membunuh dibalas dengan bunuh(nyawa dibalas dengan nyawa), melukakan dibalas dengan luka, mencederakan dibalas dengan mencederakan.
3.Kesalahan-kesalahan yang wajib kena hukm qisas ialah:
a) Membunuh orang lain dengan sengaja.
b) Menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain dengan sengaja.
c) Melukakan orang lain dengan sengaja.
4. Hukum membunuh orang lain dengan sengaja wajib dikenakan hukuman qisas ke atas si pembunuh dengan di balas bunuh. Firman Allah swt:-

"Wahai orang-orang yang beriman! diwajibkan kamu menjalankan hukuman qisas (balasan yang seimbang) dalam perkara orang-orang yang mati dibunuh." -Surah Baqarah 178.

5. Hukuman menghilangkan atau mencederakan salah satu anggota badan orang lain atau melukakannya wajib dibalas dengan hukuman qisas mengikut kadar kecederaan atau luka seseorang itu juga mengikut jenis anggota yang dicederakan dan yang dilukakan tadi.

TA'ZIR

Dalam Hukum Islam, tazir (atau ta'zir, تعزير arab) merujuk kepada hukuman, biasanya kopral, yang dapat dikelola pada kebijaksanaan hakim, sebagai lawan dari hudud (singular: hadd), hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu yang ditetapkan oleh Al-Qur'an atau Hadis. Secara tradisional, hukuman ta'zir dapat diterapkan untuk pelanggaran yang tak ada hukuman yang ditentukan dalam Al Qur'an. Mereka juga bisa diterapkan untuk hadd pelanggaran dalam situasi di mana standar bukti yang diperlukan untuk hukuman hudud tidak dapat terpenuhi.

KAFARAT

Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Artinya adalah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Kafarat merupakan salah satu hukuman yang dipaparkan secara terperinsi dalam syariat Islam.


JIHAD

Arti / Makna

Jihad secara bahasa berarti mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya baik berupa perkataan maupun perbuatan. Dan secara istilah syari’ah berarti seorang muslim mengerahkan dan mencurahkan segala kemampuannya untuk memperjuangkan dan meneggakan Islam demi mencapai ridha Allah SWT. Oleh karena itu kata-kata jihad selalu diiringi dengan fi sabilillah untuk menunjukkan bahwa jihad yang dilakukan umat Islam harus sesuai dengan ajaran Islam agar mendapat keridhaan Allah SWT.

Macam-Macam Jihad

1. Jihad fi Sabilillah untuk menegakkan ajaran Islam ada beberapa macam, yaitu:
2.Jihad dengan lisan, yaitu menyampaikan, mengajarkan dan menda’wahkan ajaran Islam kepada manusia serta menjawab tuduhan sesat yang diarahkan pada Islam. Termasuk dalam jihad dengan lisan adalah, tabligh, ta’lim, da’wah, amar ma’ruf nahi mungkar dan aktifitas politik yang bertujuan menegakkan kalimat Allah.
3. Jihad dengan harta, yaitu menginfakkan harta kekayaan di jalan Allah khususnya bagi perjuangan dan peperangan untuk menegakkan kalimat Allah serta menyiapkan keluarga mujahid yang ditinggal berjihad.
Jihad dengan jiwa, yaitu memerangi orang kafir yang memerangi Islam dan umat Islam. Jihad ini biasa disebut dengan qital (berperang di jalan Allah). Dan ungkapan jihad yang dominan disebutkan dalam al-Qur’an dan Sunnah berarti berperang di jalan Allah.

Senin, 01 November 2010

Pengertian dan tata cara Ghanimah, Salab, dan Fa'i

GHANIMAH
Yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. Pembagian dalam ayat ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr

Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. Anak Yatim. d. Fakir miskin. e. Ibnussabil. Sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.


FA'I
"Fai-i" ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian "ghanimah". Ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. Pembagian "fai-i" sebagai yang tersebut pada
Surah (59) Al-Hasyr ayat: 7

Sedang pembagian "ghanimah" tersebut pada ayat 41 Al Anfal. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

SALAB
adalah barang-barang yang didapat dari musuh tampa paksaan.

pembagian salab
salab lebih dikhususkan untuk tentara yang membunuhnya. jika dalam membunuhnya bersama-sama, maka barang itu dibagi bersama-sama

PERBEDAAN GHANIMAH, SALAB, DAN FA'I

Ghanimah adalah harta yang diambil secara paksa daripada kafir harbi, sama ada dalam bentuk harta boleh alih atau harta tidak boleh dialih, sama ada ia diambil ketika peperangan masih berlangsung ataupun ketika memburu musuh yang melarikan diri.

fai' adalah harta yang diambil secara paksa bukan pada waktu peperangan.

Salab ialah harta atau senjata peribadi yang ada pada mayat tentera musuh yang dibunuh.


Pembagian Harta Rampasan
• Ghanimah itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20 %) untuk :
1. 4%__ Imam;
2. 4%__ Fuqara dan masakin (=kaum fakir dan kaum miskin)
3. 4%__ Mashalihul'l Muslimin (= untuk kemashlahatan kaum muslimin). Kekuasaan diserahkan pada Imam.
4. 4%__ Ibnu'ssabil (=kaum yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak yatim).

B. 4/5 (80%) diserahkan bulat sebagai bagian Tentara yang ikut bertempur.

• Fa'I itu dibagi menjadi dua bagian :
A. 1/5 (20%)
1. 4%__Imam
2. 4%__Mushalihu'l-Muslimin (=untuk kemaslahatan kaum muslimin) Kekuasaan diserahkan kepada Imam.
3. 4%__ Fuqara wa'l-masakin (=kaum fakir dan kaum miskin).
4. 4%__ Ibnu'sabil (=mereka yang berperang).
5. 4%__ Yatama (=anak-anak yatim)

B. 4/5 (80%): Diberikan bulat kepada keuangan negara untuk Mashalihu'l-Muslimin (=kemaslahatan kaum Muslimin).